Lompat ke isi utama

Berita

Telah dibuka Pendaftaran Pengawas TPS se- Kota Ambon

BAWASLU

BAWASLU Ambon. Pendaftaran Petugas Pengawas TPS Pilkada 2024 Serentak, Telah dibuka BAWASLU KOTA AMBON mulai Kamis, 12 September  2024.

Badan Pengawas Pemilu Kota Ambon (Bawaslu) memberi kesempatan bagi masyarakat yang ingin mendaftar sebagai Pengawas TPS untuk PILKADA Kota Ambon 2024, pendaftaran ditutup pada 28 September mendatang.

Pendaftaran Pengawas TPS PILKADA  digelar berdasarkan Keputusan Bawaslu RI No 498/HK.01.01/K1/12/2023 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS) Dalam Pemilu 2024.

Berikut persyaratan Pengawas TPS, Berkas Pendaftaran dan Jadwal pembentukan Pengawas TPS Pilkada 2024:

Syarat Pengawas TPS

1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5. memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
6. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
7. berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
8. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurangkurangnya
5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
10. mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
11. tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
12. bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
13. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;dan
14. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Berkas Pendaftaran Pengawas TPS Pilkada

Berkas pendaftaran meliputi:
a. surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan;
b. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
c. Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
d. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
e. Daftar Riwayat Hidup;
f. Surat pernyataan bermaterai 10.000 pada;
yang memuat:
- Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia);
- Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih;
- Bersedia bekerja penuh waktu;
- Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila
terpilih;
- Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Jadwal Pembentukan Pengawas TPS Pilkada

  • Sosialisasi Tata Cara Pembentukan PTPS: Tanggal 9-11 September 2024
  • Pengumuman Pendaftaran PTPS: Tanggal 12-28 September 2024
  • Pendaftaran dan Penerimaan Berkas (G1): Tanggal 12-28 September 2024
  • Penelitian Kelengkapan Berkas Pendaftaran: Tanggal 12-28 September 2024
  • Pengumuman Perpanjangan: Tanggal 29 September-1 Oktober 2024
  • Penerimaan Berkas di Masa Perpanjangan (G2): Tanggal 1-10 Oktober 2024
  • Penelitian Berkas di Masa Perpanjangan: Tanggal 1-10 Oktober 2024
  • Pengumuman Lulus Administrasi: Tanggal 11 Oktober 2024
  • Tanggapan/Masukan Masyarakat: Tanggal 12 Oktober-2 November 2024
  • Tes Wawancara: Tanggal 12-22 Oktober 2024
  • Penetapan dan Pengumuman Calon Terpilih: Tanggal 23-25 Oktober 2024
  • Pergantian Calon Terpilih (Jika Ada): Tanggal 23 Oktober-2 November 2024
  • Pelantikan Pengawas TPS: Tanggal 3-4 November 2024
  • Perpanjangan Rekrutmen Khusus TPS yang Belum Terisi: Tanggal 5-20 November 2024.(**)