Bawaslu Kota Ambon Perkuat Konsolidasi Demokrasi Bersama Pimpinan FISIP Universitas Darussalam Ambon
|
AMBON — Bawaslu Kota Ambon memperkuat sinergi dengan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Darussalam Ambon melalui konsolidasi demokrasi, Senin, 19 Oktober 2026. Pertemuan tersebut membahas penguatan pendidikan kepemiluan, pencegahan pelanggaran, serta pengawasan partisipatif dalam setiap tahapan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada).
Pertemuan ini dihadiri Pimpinan Bawaslu Kota Ambon, Albert J. Talabessy, S.E., M.Si., Anggota Bawaslu Kota Ambon, Suminar S. Sehwaky, S.H., yang membidangi Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), beserta jajaran staf. Dari pihak universitas hadir Dekan FISIP Universitas Darussalam Ambon, Moh. Daud Marasabessy, S.IP., M.Si., bersama dosen dan staf.
Sosialisasi Menjadi Langkah Pencegahan Pelanggaran
Dalam pertemuan tersebut, penguatan sosialisasi dan pendidikan kepemiluan menjadi salah satu perhatian utama. Bawaslu perlu terus meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai aturan, tahapan, serta potensi pelanggaran Pemilu dan Pemilukada.
Upaya sosialisasi diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab, sekaligus memahami pentingnya menjaga integritas demokrasi. Pencegahan melalui edukasi menjadi langkah penting untuk meminimalkan pelanggaran selama proses penyelenggaraan Pemilu dan Pemilukada.
Politik Uang Masih Menjadi Perhatian
Politik uang juga menjadi isu penting dalam upaya menjaga kualitas demokrasi. Praktik ini dapat terjadi dalam berbagai bentuk, baik pemberian uang tunai maupun barang, dan menjadi tantangan yang perlu dihadapi bersama.
Karena itu, peningkatan kesadaran masyarakat mengenai dampak politik uang perlu dilakukan secara berkelanjutan. Keterlibatan perguruan tinggi dan berbagai elemen masyarakat diharapkan dapat memperkuat pendidikan politik serta membangun sikap kritis terhadap praktik yang dapat merusak integritas Pemilu.
Pengawasan Pemilu dan Tantangan Kewenangan
Pertemuan tersebut turut menyoroti tantangan pengawasan Pemilu, termasuk keterbatasan kewenangan Bawaslu dalam aspek tertentu. Salah satu hal yang menjadi perhatian ialah pengawasan terkait data pemilih, yang membutuhkan koordinasi dan dukungan dari pihak-pihak terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penguatan koordinasi antarlembaga menjadi penting agar pelaksanaan pengawasan dapat berjalan lebih efektif. Dengan pemahaman yang baik mengenai kewenangan masing-masing, upaya pencegahan dan pengawasan diharapkan dapat dilaksanakan secara optimal.
Perguruan Tinggi Berperan Strategis
Perguruan tinggi memiliki posisi strategis dalam membangun kesadaran demokrasi melalui pendidikan, kajian akademik, dan keterlibatan sivitas akademika. Kolaborasi antara Bawaslu dan perguruan tinggi diharapkan dapat memperluas pemahaman masyarakat mengenai kepemiluan, meningkatkan partisipasi publik, serta memperkuat pengawasan partisipatif.
Sinergi tersebut juga menjadi ruang untuk mengembangkan kegiatan edukasi dan pertukaran pemikiran yang mendukung pelaksanaan Pemilu dan Pemilukada yang berintegritas.
Rencana Kerja Sama Akan Ditindaklanjuti
Sebagai langkah lanjutan,rencana penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Bawaslu Kota Ambon dan FISIP Universitas Darussalam Ambon akan ditindaklanjuti. Bawaslu Kota Ambon akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut kepada Dekan FISIP sebagai bagian dari proses koordinasi antarlembaga.
Melalui konsolidasi ini, Bawaslu Kota Ambon berharap hubungan kelembagaan dengan FISIP Universitas Darussalam Ambon semakin kuat dan mampu mendukung pendidikan kepemiluan, pencegahan pelanggaran, serta pengawasan partisipatif.
Sinergi antara lembaga pengawas Pemilu dan perguruan tinggi diharapkan menjadi bagian dari upaya bersama untuk mewujudkan demokrasi yang berkualitas, berintegritas, dan melibatkan partisipasi masyarakat secara luas.(**)
Penulis dan Foto : Simon Sem T
Editor : Sukardi